AM Syafi’i Berharap Penjaringan KPID dan KI Harus tepat Waktu

Redaksi Lirih - Senin, 07 Jul 2025 - 15:35 WIB
AM Syafi’i  Berharap Penjaringan KPID dan KI Harus tepat Waktu
DPRD Provinsi Lampung - Dok. for Lirih.id
Advertisements

LIRIH.ID - Bandar Lampung – Anggota DPRD Lampung AM Syafi’i berharap, penjaringan Komisioner Komisi Informasi dan KPID Lampung dapat dilakukan penjaringan sesuai jadwal dan tepat waktu, tanpa menunggu perpanjangan masa jabatan anggota jika masa kerjanya sudah berakhir.

Hal tersebut dikatakan politisi PDIP Lampung AM Syafi’i, diruang kerja Komisi I DPRD Lampung, Senin (7/7). Dia mengatakan, secara aturan kelembagaan sudah jelas mengatur tentang masa jabatan. Karena itu, ketika masa jabatan berakhir, proses seleksi harus segera dilakukan.

Politisi Partai PDI Perjuangan Lampung itu mengatakan kedudukan Komisi I DPRD Lampung bersifat mengikuti rekomendasi dari pihak eksekutif karena kedua lembaga tersebut berada di bawah kewenangan eksekutif.

“Namun kami mengimbau agar tidak ada proses perpanjangan. Ini menyangkut prinsip-prinsip demokrasi,” katanya.

Dia menambahkan, keberadaan dua Komisi ini sudah sesuai dengan amanah undang-undang. Dapat dilihat, dari capaian kinerja dan masa pengabdian, sendiri sudah maksimal dalam pelayanan guna menciptakan hal positif di tengah masyarakat.

“Secara prinsip, saya dan kawan-kawan Komisi I siap mengelar seleksi jika sudah dibuka,” kata dia.

Untuk Diketahui, masa jabatan KPID Lampung berlangsung dari 2020 hingga 2023, sedangkan KI Lampung dari 2020 hingga 2024. (*)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Lirih
Source:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Lirih.id. All Right Reserved.