Yusnadi Dukung Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan: Langkah Strategis Dongkrak PAD

Redaksi Lirih - Kamis, 03 Jul 2025 - 16:24 WIB
Yusnadi Dukung Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan: Langkah Strategis Dongkrak PAD
- - Dok. for Lirih.id
Advertisements

LIRIH.ID - Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Yusnadi, menyatakan dukungannya terhadap perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Program pemutihan ini bukan hanya membantu wajib pajak, tapi juga mempercepat realisasi PAD. Kita dukung agar diperpanjang, apalagi manfaatnya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Yusnadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor DPRD Provinsi Lampung, kamis (3/7).

Ia menambahkan, dengan pelaksanaan yang semakin baik, keluhan masyarakat terkait sistem pembayaran maupun pelayanan telah banyak diperbaiki.

“Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga meningkat. Ini menunjukkan respons positif terhadap pelayanan yang lebih transparan dan mudah,” katanya.

Meski demikian, Yusnadi mengingatkan bahwa apabila hingga akhir Juli 2025 target PAD belum juga tercapai, pemerintah daerah harus memiliki solusi konkret. Salah satunya dengan memperpanjang masa pelaksanaannya.

“Kita dorong agar OPD teknis punya skema alternatif. Misalnya, optimalisasi digitalisasi layanan dan pendekatan edukatif kepada wajib pajak,” jelasnya.

Yusnadi menegaskan bahwa PAD yang terkumpul dari program ini harus digunakan sesuai peruntukannya dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.

“Jangan sampai dana dari pajak ini tidak menyentuh kebutuhan masyarakat. Kita ingin pastikan bahwa setiap rupiah yang masuk bisa kembali dalam bentuk manfaat,” tegasnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sebelumnya diluncurkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi dan pemulihan daya beli masyarakat pasca pandemi serta penguatan pendataan kendaraan.(*)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Lirih
Source:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Lirih.id. All Right Reserved.