LIRIH.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung siap melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait empat aspek utama HAM.
Di antaranya adalah pelayanan kemanusiaan, pengaduan HAM, pembelaan HAM, dan penilaian HAM. Termasuk pula dalam mendukung penguatan pelayanan dan kepatuhan HAM di daerah.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan saat menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI Munafrizal Manan bersama jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung.
Kegiatan yang kunjungan kerja di Ruang Kerja Sekda, Kompleks Kantor Gubernur setempat pada Selasa, 22 Juli 2025. Munafrizal Manan dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa fokus pemerintah pusat saat ini, sebagaimana arahan Presiden, menitikberatkan pada empat aspek utama HAM.
Pelayanan kemanusiaan, pengaduan HAM, pembelaan HAM, dan penilaian HAM. Penilaian ini juga mencakup kepatuhan HAM di kalangan komunitas, masyarakat, dan pelaku usaha.
Menurut Munafrizal, pemerintah daerah sangat perlu terus mengomunikasikan komitmen dalam mendukung agenda kepatuhan HAM. Ia juga menyoroti bahwa permasalahan HAM di Lampung sebagian besar berkaitan dengan isu agraria. Sehingga ia berharap dapat dirumuskan solusi terbaik yang tidak menghambat pertumbuhan ekonomi, namun tetap mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Selain itu, Munafrizal menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada kasus HAM di Lampung yang menjadi sorotan nasiona serta berharap kondisi ini dapat terus dipertahankan.
Sementara itu, Sekdaprov Marindo Kurniawan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung memandang kepatuhan HAM sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. “Pada prinsipnya, kami ingin memastikan agar tidak terjadi pelanggaran HAM di Provinsi Lampung,” ujar Marindo.
Marindo juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan dukungan terhadap kelancaran operasional Kanwil Kemenkumham Lampung, agar tugas dan fungsi pelayanan HAM di Provinsi Lampung dapat berjalan optimal. (*)